حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ خَالِدٍ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَتْنِي أُمُّ حَبِيبَةَ بِنْتُ الْعِرْبَاضِ قَالَتْ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ كُلَّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ وَلُحُومَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَالْخَلِيسَةَ وَالْمُجَثَّمَةَ وَأَنْ تُوطَأَ السَّبَايَا حَتَّى يَضَعْنَ مَا فِي بُطُونِهِنَّ
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Khalid Al Himshi] telah menceritakan kepadaku [Umu Habibah binti Al 'Irbadl] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada Perang Khaibar mengharamkan semua burung yang memiliki cakar, keledai jinak, khalisah (binatang yang mati karena mulut hewan buas sebelum sempat disembelih), hewan yang mati karena dijadikan sasaran lemparan dan menggauli tawanan sampai mereka melahirkan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online