Hadits No. 1195

Sunan Tirmidzi

حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ حُمَيْدٍ الرُّؤَاسِيِّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ كِلَابٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ فَنَهَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُطْرِقُ الْفَحْلَ فَنُكْرَمُ فَرَخَّصَ لَهُ فِي الْكَرَامَةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ حُمَيْدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Abdullah Al Khuza'I Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibrahim bin Humaid Ar Ru`aisi] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Anas bin Malik] bahwa ada seorang laki-laki dari banu Kilab bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang menjual seperma pejantan (dengan cara dikawinkan), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, lalu ia berkata; Wahai Rasulullah, Sesungguhnya kami mengawinkan pejantan, lalu kami hanya sekedar mendapatkan pemberian, Lantas beliau membolehkannya (jika hanya sekedar) untuk pemberian. Abu 'Isa berkata: Ini merupakan hadis hasan ghorib yang tidak kami ketahui kecuali dari hadisnya Ibrahim bin Humaid dari Hisyam bin Urwah.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Tirmidzi
Nomor#1195
Nama Asli Kitabسنن الترمذي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online