حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَأَبُو عَمَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَنَسٍ وَأَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُهُمْ فِي قَبُولِ الْكَرَامَةِ عَلَى ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Abu Ammar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual seperma pejantan. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadis Ibnu Umar adalah hadis hasan shahih dan hadis ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama; dan sebagian mereka telah membolehkan menerima pemberian atas itu (bibit pejantan hewan dengan cara dikawnkan).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online