حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ الشَّيْبَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيَّرَ أَعْرَابِيَّا بَعْدَ الْبَيْعِ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] dari [Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan hak memilih kepada seorang arab badui setelah jual beli. Hadis ini hasan gharib.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online