حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَهُوَ الْبَجَلِيُّ الْكُوفِيُّ قَال سَمِعْتُ أَبَا زُرْعَةَ بْنَ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَفَرَّقَنَّ عَنْ بَيْعٍ إِلَّا عَنْ تَرَاضٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] ia adalah Al Bajali Al Kufi, ia berkata; Aku mendengar [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] menyampaikan hadis dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah ia berpisah dari jual beli kecuali setelah keduanya sama-sama ridha.". Abu Isa berkata; Hadis ini gharib.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online