Hadits No. 5086

Sunan Nasai

أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَجَّاجِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ حُنَيْنٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Hajjaj] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Hunain] mantan budak Ibnu Abbas, bahwa [Ali] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku dari memakai kain yang bersulam sutera, kain yang dicelup dengan warna kuning dan memakai cincin emas."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#5086
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online