أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَجَّاجِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ حُنَيْنٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ
Telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Hajjaj] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Hunain] mantan budak Ibnu Abbas, bahwa [Ali] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku dari memakai kain yang bersulam sutera, kain yang dicelup dengan warna kuning dan memakai cincin emas."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online