Hadits No. 5085

Sunan Nasai

أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عِيسَى وَهُوَ ابْنُ الْقَاسِمِ بْنِ سُمَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ وَاقِدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ مَوْلَى عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْمُعَصْفَرِ وَعَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepadaku [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal] dari [Muhammad bin Isa] -yaitu Ibnu Al Qasim bin Sumai'- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Waqid] dari [Nafi'] dari [Ibrahim] mantan budak Ali, dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangku dari memakai cincin emas, kain yang dicelup dengan warna kuning, kain yang bersulam sutera dan dari membaca Al-Qur'an saat rukuk."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#5085
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online