أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْحَارِثِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ قَالَ إِلَّا مِنْ دَاءٍ فَقَالَ نَعَمْ وَالْحَالُّ وَالْمُحَلَّلُ لَهُ وَمَانِعُ الصَّدَقَةِ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ وَلَمْ يَقُلْ لَعَنَ
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para pemakan riba, yang membawakannya, yang menyaksikannya, dan yang menulisnya. Wanita pentato dan wanita yang minta ditato." Al Harits berkata, "Kecuali karena penyakit?" beliau bersabda: "Benar, dan Al hallu, Al Muhalla lahu, dan penolak zakat." Beliau juga melarang dari An nauh (meratapi mayit), namun tidak melaknatnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online