أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا حُصَيْنٌ وَمُغِيرَةُ وَابْنُ عَوْنٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ أَرْسَلَهُ ابْنُ عَوْنٍ وَعَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ
Telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Ayyub] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hushain] dan [Mughirah] dan [Ibnu Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari [Ali] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang membawakannya dan penulisnya, penolak zakat, dan beliau juga melarang dari niyahah (meratapi mayit)." Ibnu Aun dan 'Atha bin As Sa`ib memursalkan hadis ini.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online