أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ سُفْيَانَ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ الْعَرْزَمِيِّ وَهُوَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ أَدْنَى مَا يُقْطَعُ فِيهِ ثَمَنُ الْمِجَنِّ قَالَ وَثَمَنُ الْمِجَنِّ يَوْمَئِذٍ عَشْرَةُ دَرَاهِمَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَأَيْمَنُ الَّذِي تَقَدَّمَ ذِكْرُنَا لِحَدِيثِهِ مَا أَحْسَبُ أَنَّ لَهُ صُحْبَةً وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ حَدِيثٌ آخَرُ يَدُلُّ عَلَى مَا قُلْنَاهُ
Telah mengkhabarkan kepadaku [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Al 'Arzami yaitu Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atho`], dia berkata; "Harga terendah yang karenanya tangan dipotong adalah seharga tameng." Dia berkata; "Sedang harga tameng pada saat itu adalah sepuluh dirham." Abu Abdur Rahman berkata; "Aiman yang telah kami sebutkan hadisnya, saya tidak mengira bahwa dia pernah bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, telah diriwayatkan darinya hadis lain yang menunjukkan apa yang saya katakan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online