Hadits No. 4863

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ عَطَاءٍ وَمُجَاهِدٍ عَنْ أَيْمَنَ ابْنِ أُمِّ أَيْمَنَ يَرْفَعُهُ قَالَ لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَثَمَنُهُ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ

Terjemahan

Telah mengkhabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Manshur] dari ['Atho`] dan [Mujahid] dari [Aiman Ibnu Ummu Aiman] dan dia memarfu'kannya, dia berkata; "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri barang seharga tameng sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#4863
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online