Hadits No. 4862

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَيٍّ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عَطَاءٍ وَمُجَاهِدٍ عَنْ أَيْمَنَ قَالَ يُقْطَعُ السَّارِقُ فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَكَانَ ثَمَنُ الْمِجَنِّ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارًا أَوْ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ

Terjemahan

Telah mengkhabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Hasan bin Hayy] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari ['Atho`] dan [Mujahid] dari [Aiman], dia berkata; "Dipotong tangan pencuri barang seharga tameng sedang harga tameng pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah satu dinar atau sepuluh dirham."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#4862
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online