Hadits No. 4853

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي قُدَامَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ أَبِي الْوَلِيدِ يَقُولُ سَمِعْتُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ يَقُولُ كَانَتْ عَائِشَةُ تُحَدِّثُ عَنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي الْمِجَنِّ أَوْ ثَمَنِهِ وَزَعَمَ أَنَّ عُرْوَةَ قَالَ الْمِجَنُّ أَرْبَعَةُ دَرَاهِمَ

Terjemahan

Telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Bakar bin Ishaq], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Qudamah bin Muhammad], dia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku [Makhramah bin Bukair] dari [ayahnya], dia berkata; saya mendengar [Utsman bin Abu Al Walid] berkata; saya mendengar ['Urwah bin Az Zubair] berkata; [Aisyah] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri tameng atau yang seharga dengannya." Utsman mengira bahwa Urwah berkata; "Harga tameng adalah empat dirham."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#4853
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online