أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا قُدَامَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا مَخْرَمَةُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ أَبِي الْوَلِيدِ مَوْلَى الْأَخْنَسِيِّينَ يَقُولُ سَمِعْتُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ يَقُولُ كَانَتْ عَائِشَةُ تُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي الْمِجَنِّ أَوْ ثَمَنِهِ
Telah mengkhabarkan kepadaku [Harun bin Abdullah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qudamah bin Muhammad], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Makhramah] dari [ayahnya], dia berkata; "Saya mendengar [Utsman bin Abu Al Walid], budak dari orang-orang Akhnas yang telah dimerdekakan, dia berkata; "Saya mendengar ['Urwah bin Az Zubair] berkata; [Aisyah] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak dipotong tangan kecuali mencuri tameng atau yang seharga dengannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online