Hadits No. 4827

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيٍّ الْحَنَفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا خَطَأٌ

Terjemahan

Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ali Al Hanafi], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri tameng. Abu Abdurrahman berkata; "Hadis ini salah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#4827
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online