أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْدَانَ بْنِ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ سَرَقَتْ فَأُتِيَ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَاذَتْ بِأُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ لَقَطَعْتُ يَدَهَا فَقُطِعَتْ يَدُهَا
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Al A'yan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri, kemudian dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian dia meminta perlindungan kepada Ummu Salamah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya dia adalah Fathimah binti Muhammad niscaya akan saya potong tangannya." Kemudian tangan wanita tersebut dipotong.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online