Hadits No. 4808

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْدَانَ بْنِ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ سَرَقَتْ فَأُتِيَ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَاذَتْ بِأُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ لَقَطَعْتُ يَدَهَا فَقُطِعَتْ يَدُهَا

Terjemahan

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Al A'yan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri, kemudian dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian dia meminta perlindungan kepada Ummu Salamah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya dia adalah Fathimah binti Muhammad niscaya akan saya potong tangannya." Kemudian tangan wanita tersebut dipotong.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#4808
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online