أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْخَلِيلِ عَنْ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَسْتَعِيرُ الْحُلِيَّ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَعَارَتْ مِنْ ذَلِكَ حُلِيًّا فَجَمَعَتْهُ ثُمَّ أَمْسَكَتْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَتُبْ هَذِهِ الْمَرْأَةُ وَتُؤَدِّي مَا عِنْدَهَا مِرَارًا فَلَمْ تَفْعَلْ فَأَمَرَ بِهَا فَقُطِعَتْ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Khalil] dari [Syu'aib bin Ishaq] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa ada seorang wanita yang meminjam perhiasan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia meminjam perhiasan lalu mengumpulkannya dan menahannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya wanita itu bertaubat dan menunaikan apa yang ada padanya (mengembalikan pinjamannya)." Beliau mengatakan hal tersebut berulang kali, namun ia tidak melakukannya, maka beliau memerintahkan untuk memotong tangannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online