Hadits No. 4807

Sunan Nasai

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْخَلِيلِ عَنْ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَسْتَعِيرُ الْحُلِيَّ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَعَارَتْ مِنْ ذَلِكَ حُلِيًّا فَجَمَعَتْهُ ثُمَّ أَمْسَكَتْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَتُبْ هَذِهِ الْمَرْأَةُ وَتُؤَدِّي مَا عِنْدَهَا مِرَارًا فَلَمْ تَفْعَلْ فَأَمَرَ بِهَا فَقُطِعَتْ

Terjemahan

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Khalil] dari [Syu'aib bin Ishaq] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa ada seorang wanita yang meminjam perhiasan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia meminjam perhiasan lalu mengumpulkannya dan menahannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya wanita itu bertaubat dan menunaikan apa yang ada padanya (mengembalikan pinjamannya)." Beliau mengatakan hal tersebut berulang kali, namun ia tidak melakukannya, maka beliau memerintahkan untuk memotong tangannya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#4807
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online