أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نَعِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ صُهَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ أَنَّ امْرَأَةً خَذَفَتْ امْرَأَةً فَأَسْقَطَتْ الْمَخْذُوفَةُ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ عَقْلَ وَلَدِهَا خَمْسَ مِائَةٍ مِنْ الْغُرِّ وَنَهَى يَوْمَئِذٍ عَنْ الْخَذْفِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا وَهْمٌ وَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ أَرَادَ مِائَةً مِنْ الْغُرِّ وَقَدْ رُوِيَ النَّهْيُ عَنْ الْخَذْفِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Na'im] telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Shuhaib] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Buraidah] bahwa seorang wanita melempar wanita lain menggunakan ketapel sehigga ia keguguran karena terkena ketapel tersebut kemudian hal tersebut diangkat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau menjadikan diyat anaknya lima ratus budak, dan beliau melarang dari bermain ketapel. Abu Abdur Rahman berkata; hal ini adalah suatu kesalahan selayaknya yang beliau inginkan adalah seratus budak. Dan telah diriwayatkan larangan dari bermain ketapel dari Abdullah bin Buraidah dari Abdullah bin Mughaffal.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online