أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ امْرَأَةً حَذَفَتْ امْرَأَةً فَأَسْقَطَتْ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَلَدِهَا خَمْسِينَ شَاةً وَنَهَى يَوْمَئِذٍ عَنْ الْخَذْفِ أَرْسَلَهُ أَبُو نَعِيمٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dan [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Shuhaib] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa seorang wanita memukul wanita lain hingga mengalami keguguran, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan (diyat) untuk anaknya dengan limapuluh ekor kambing, dan pada hari itu beliau melarang bermain ketapel. Hadis ini dimursalkan oleh Abu Na'im.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online