أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عَقِيلٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَدِّي قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ يَعْلَى ابْنِ مُنْيَةَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي تَمِيمٍ قَاتَلَ رَجُلًا فَعَضَّ يَدَهُ فَانْتَزَعَهَا فَأَلْقَى ثَنِيَّتَهُ فَاخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْبَكْرُ فَأَطَلَّهَا أَيْ أَبْطَلَهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin 'Ubaid bin 'Aqil] telah menceritakan kepada kami [kakekku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Ya'la bin Munyah] bahwa seseorang dari Bani Tamim berkelahi dengan seseorang, kemudian dia menggigit tangan orang tersebut. Orang tersebut menariknya hingga melepaskan gigi serinya. Kemudian mereka melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian beliau bersabda: "Salah seorang diantara kalian menggigit saudaranya seperti pejantan yang sedang menggigit. Kemudian beliau membatalkan diyat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online