أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَيُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ وَسُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَرَّ الْقَسَامَةَ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] dan [Yunus bin Abdul A'la] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah berkata Ahmad bin 'Amru telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] dan [Sulaiman bin Yasar] dari [seorang laki-laki] sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari kalangan Anshar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan qasamah sebagaimana yang terjadi pada zaman jahiliyah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online