أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الْمُجَالِدِ وَقَالَ مَرَّةً عَبْدُ اللَّهِ وَقَالَ مَرَّةً مُحَمَّدٌ قَالَ تَمَارَى أَبُو بُرْدَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ فِي السَّلَمِ فَأَرْسَلُونِي إِلَى ابْنِ أَبِي أَوْفَى فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كُنَّا نُسْلِمُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى عَهْدِ أَبِي بَكْرٍ وَعَلَى عَهْدِ عُمَرَ فِي الْبُرِّ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ إِلَى قَوْمٍ مَا نُرَى عِنْدَهُمْ وَسَأَلْتُ ابْنَ أَبْزَى فَقَالَ مِثْلَ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Al Mujalid] dan ia mengatakan terkadang Abdullah dan terkadang Muhammad, ia berkata; Abu Burdah Abdullah bin Syaddad berselisih menganai jual belia secara salam. Kemudian mereka mengutusku kepada [Ibnu Abu Aufa] kemudian saya bertanya kepadanya. Lalu ia berkata; dahulu kami melakukan jual beli dengan cara dihutang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan zaman Abu Bakr serta Umar pada gandum dan jewawut, kismis serta kurma kepada beberapa orang yang kami lihat memiliki barang tersebut. Dan saya bertanya kepada [Ibnu Abza] kemudian ia berkata seperti itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online