أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْمُجَالِدِ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ أَبِي أَوْفَى عَنْ السَّلَفِ قَالَ كُنَّا نُسْلِفُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فِي الْبُرِّ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ إِلَى قَوْمٍ لَا أَدْرِي أَعِنْدَهُمْ أَمْ لَا وَابْنُ أَبْزَى قَالَ مِثْلَ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu Al Mujalid], ia berkata; saya bertanya kepada [Ibnu Abu Aufa] mengenai jual beli secara salaf. Ia berkata; dahulu kami melakukan salaf pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr dan Umar dalam gandum dan jewawut serta kurma kepada suatu kaum yang saya tidak mengetahui apakah mereka memiliki atau tidak. Dan [Ibnu Abzaa] mengatakan seperti itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online