أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ كُنَّا لَا نَرَى بِالْخِبْرِ بَأْسًا حَتَّى كَانَ عَامَ الْأَوَّلِ فَزَعَمَ رَافِعٌ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ خَالَفَهُ عَارِمٌ فَقَالَ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَرَمِيُّ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا عَارِمٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ الطَّائِفِيُّ
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dari [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar], dia berkata; saya mendengar [Ibnu Umar] berkata; "Dahulu kami melihat mukhabarah tidak mengapa hingga pada tahun pertama [Rafi'] mengaku bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hal tersebut. Hal tersebut diselisihi oleh 'Arim, dia berkata; dari Hammad dari 'Amru dari Jabir. Telah menceritakan kepada kami [Harami bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah. Muhammad bin Muslim Ath Thaifi menyetujui hal tersebut.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online