أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ دِينَارٍ يَقُولُ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْخِبْرِ فَيَقُولُ مَا كُنَّا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى أَخْبَرَنَا عَامَ الْأَوَّلِ ابْنُ خَدِيجٍ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخِبْرِ وَافَقَهُمَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; "Saya mendengar ['Amru bin Dinar] berkata; "Saya bersaksi sungguh saya mendengar [Ibnu Umar] bertanya mengenai mukhabarah kemudian berkata; "Dahulu kami melihat hal tersebut tidak mengapa hingga pada tahun pertama [Ibnu Khadij] mengabarkan kepada kami bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mukhabarah." Keduanya disepakati oleh Hammad bin Zaid.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online