Hadits No. 3844

Sunan Nasai

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ خَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عَمَّيْهِ وَكَانَا يَزْعُمُ شَهِدَا بَدْرًا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ رَوَاهُ عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعَيْبٍ وَلَمْ يَذْكُرْ عَمَّيْهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khalli] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Az Zuhri], dia berkata; "Telah sampai kepada kami bahwa [Rafi' bin Khadij] telah menceritakan bahwa kedua [pamannya] dan mereka mengaku telah menyaksikan (turut serta dalam) perang Badr, keduanya mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah. Diriwayatkan oleh Utsman bin Sa'id dari Syu'aib dan dia tidak menyebutkan kedua pamannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3844
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online