Hadits No. 3843

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ أَخْبَرَنِي عُقَيْلُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُكْرِي أَرْضَهُ حَتَّى بَلَغَهُ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ كَانَ يَنْهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ فَقَالَ يَا ابْنَ خَدِيجٍ مَاذَا تُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي كِرَاءِ الْأَرْضِ فَقَالَ رَافِعٌ لِعَبْدِ اللَّهِ سَمِعْتُ عَمَّيَّ وَكَانَا قَدْ شَهِدَا بَدْرًا يُحَدِّثَانِ أَهْلَ الدَّارِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَلَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْأَرْضَ تُكْرَى ثُمَّ خَشِيَ عَبْدُ اللَّهِ أَنْ يَكُونَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْدَثَ فِي ذَلِكَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُهُ فَتَرَكَ كِرَاءَ الْأَرْضِ أَرْسَلَهُ شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [kakekku] telah mengabarkan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa Abdullah bin Umar pernah menyewakan tanahnya hingga sampai kepadanya (berita) bahwa [Rafi' bin Khadij] melarang dari penyewaan tanah. Kemudian Abdullah bin Umar menemuinya lalu berkata; "Wahai Ibnu Khadij, apa yang kau ceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyewaan tanah?" Kemudian Rafi' berkata kepada Abdullah; "Saya mendengar kedua [pamanku] dan mereka adalah orang yang menyaksikan perang Badr, mereka menceritakan kepada ahli Badr bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari penyewaan tanah." Abdullah berkata; "Sungguh saya mengetahui pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa tanah disewakan." Kemudian Abdullah khawatir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sesuatu yang tidak dia ketahui maka dia pun meninggalkan penyewaan tanah. Hadis tersebut dimursalkan oleh Syu'aib bin Abu Hamzah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3843
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online