أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ خَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَانَا عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَأَمْرُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرٌ لَنَا قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَذَرْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ طَاوُسًا لَمْ يَسْمَعْ هَذَا الْحَدِيثَ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Abdul Malik] dari ['Atho`] dan [Thawus] serta [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami, kemudian melarang kami dari perkara yang dahulunya memberikan manfaat bagi kami, dan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih baik bagi kami. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau membiarkannya atau memberikanya." (Akan tetapi) ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa Thawus tidak mendengar hadis ini.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online