Hadits No. 3812

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ خَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَانَا عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَأَمْرُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرٌ لَنَا قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَذَرْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ طَاوُسًا لَمْ يَسْمَعْ هَذَا الْحَدِيثَ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Abdul Malik] dari ['Atho`] dan [Thawus] serta [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami, kemudian melarang kami dari perkara yang dahulunya memberikan manfaat bagi kami, dan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih baik bagi kami. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau membiarkannya atau memberikanya." (Akan tetapi) ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa Thawus tidak mendengar hadis ini.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3812
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online