Hadits No. 3811

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ خَالِدٍ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ حَدَّثَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ قَالَ خَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَانَا عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا فَقَالَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ يَمْنَحْهَا أَوْ يَذَرْهَا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dari [Khalid] yaitu Ibnu Al Harits telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik] dari [Mujahid], dia berkata; [Rafi' bin Khadij] telah menceritakan, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami kemudian melarang kami dari perkara yang dahulunya memberikan manfaat bagi kami. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya atau memberikannya atau membiarkannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3811
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online