أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ خَالِدٍ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ حَدَّثَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ قَالَ خَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَانَا عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا فَقَالَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ يَمْنَحْهَا أَوْ يَذَرْهَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dari [Khalid] yaitu Ibnu Al Harits telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik] dari [Mujahid], dia berkata; [Rafi' bin Khadij] telah menceritakan, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami kemudian melarang kami dari perkara yang dahulunya memberikan manfaat bagi kami. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya atau memberikannya atau membiarkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online