أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُهَاجِرٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَرْضِ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ قَدْ عَرَفَ أَنَّهُ مُحْتَاجٌ فَقَالَ لِمَنْ هَذِهِ الْأَرْضُ قَالَ لِفُلَانٍ أَعْطَانِيهَا بِالْأَجْرِ فَقَالَ لَوْ مَنَحَهَا أَخَاهُ فَأَتَى رَافِعٌ الْأَنْصَارَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاكُمْ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَكُمْ نَافِعًا وَطَاعَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْفَعُ لَكُمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dari ['Ubaidullah] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati tanah seorang laki-laki Anshar dan beliau telah mengetahui bahwa dia membutuhkan (tanah tersebut), kemudian beliau bersabda: "Milik siapakah tanah ini?" Dia berkata; "Milik Fulan. Dia memberikannya kepadaku dengan upah (disewakan). Kemudian beliau bersabda; ""Andai saja dia (mau) memberikannya kepada saudaranya." Kemudian Rafi' mendatangi orang-orang Anshar lalu berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kalian dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kalian, dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih bermanfaat bagi kalian."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online