Hadits No. 3808

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَالَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَأَمْرُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الرَّأْسِ وَالْعَيْنِ نَهَانَا أَنْ نَتَقَبَّلَ الْأَرْضَ بِبَعْضِ خَرْجِهَا تَابَعَهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُهَاجِرٍ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Hashin] dari [Mujahid], ia berkata; telah berkata [Rafi' bin Khadij]; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kita dari perkara yang dahulu bermanfaat bagi kita, dan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang wajib. Beliau telah melarang kita untuk menerima tanahdengan sebagian hasilnya. Hadis tersebut disetujui oleh Ibrahim bin Muhajir.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3808
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online