أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ النَّضْرِ بْنِ مُسَاوِرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ خَطَبَ أَبُو طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ وَاللَّهِ مَا مِثْلُكَ يَا أَبَا طَلْحَةَ يُرَدُّ وَلَكِنَّكَ رَجُلٌ كَافِرٌ وَأَنَا امْرَأَةٌ مُسْلِمَةٌ وَلَا يَحِلُّ لِي أَنْ أَتَزَوَّجَكَ فَإِنْ تُسْلِمْ فَذَاكَ مَهْرِي وَمَا أَسْأَلُكَ غَيْرَهُ فَأَسْلَمَ فَكَانَ ذَلِكَ مَهْرَهَا قَالَ ثَابِتٌ فَمَا سَمِعْتُ بِامْرَأَةٍ قَطُّ كَانَتْ أَكْرَمَ مَهْرًا مِنْ أُمِّ سُلَيْمٍ الْإِسْلَامَ فَدَخَلَ بِهَا فَوَلَدَتْ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin An Nadhr bin Musari], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Tsabit] dari [Anas], ia berkata; Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim berkata; demi Allah, orang sepertimu tidak pantas ditolak wahai Abu Thalhah. Akan tetapi engkau adalah orang kafir dan saya adalah wanita muslimah. Tidak halal saya menikah denganmu, maka jika engkau masuk Islam maka itu adalah maharku. Dan saya tidak meminta selain itu kepadamu. Kemudian iapun masuk Islam, dan itulah yang menjadi maharnya. Tsabit berkata; saya tidak mendengar sama sekali wanita yang maharnya lebih mulia daripada Ummu Sulaim, yaitu Islam. Kemudian Abu Thalhah berumah tangga dengannya dan melahirkan anak dari perkawinannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online