أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ تَزَوَّجَ أَبُو طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ فَكَانَ صِدَاقُ مَا بَيْنَهُمَا الْإِسْلَامَ أَسْلَمَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ قَبْلَ أَبِي طَلْحَةَ فَخَطَبَهَا فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَسْلَمْتُ فَإِنْ أَسْلَمْتَ نَكَحْتُكَ فَأَسْلَمَ فَكَانَ صِدَاقَ مَا بَيْنَهُمَا
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa] dari [Abdullah bin Abdullah bin Abi Thalhah] dari [Anas], ia berkata; Abu Tholhah menikahi Umi Sulaim dan mahar perkawinan keduanya adalah Islam, Umi Sulaim masuk Islam sebelum Abu Thalhah, lalu Abu Thalhah melamarnya dan Umi Sulaim menjawab berkata 'aku telah masuk Islam, jika engkau masuk Islam maka aku akan menerima nikahmu', lalu ia masuk Islam dan itulah mahar keduanya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online