أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو التَّيَّاحِ قَالَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ سَلَمَةَ الْهُذَلِيُّ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَمَرَتْ امْرَأَةٌ سِنَانَ بْنَ سَلَمَةَ الْجُهَنِيَّ أَنْ يَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أُمَّهَا مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَيُجْزِئُ عَنْ أُمِّهَا أَنْ تَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّهَا دَيْنٌ فَقَضَتْهُ عَنْهَا أَلَمْ يَكُنْ يُجْزِئُ عَنْهَا فَلْتَحُجَّ عَنْ أُمِّهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Musa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu At Tayyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Musa bin Salamah Al Hudzali] bahwa [Ibnu Abbas] berkata; Isteri Sinan bin Salamah memerintahkan untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ibunya telah meninggal dan belum melakukan haji, apakah sah ia melakukan haji untuk ibunya? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya, apabila ibunya memiliki hutang kemudian ia membayarnya bukankah hal tersebut adalah sah? Maka hendaknya ia berhaji untuk ibunya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online