أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ فَأَتَى أَخُوهَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أُخْتِكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضُوا اللَّهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr], ia berkata; saya pernah mendengar [Sa'id bin Jubair] menceritakan dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat seorang wanita yang bernadzar untuk melakukan haji lalu ia meninggal. Kemudian saudara laki-lakinya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau mengenai hal tersebut, maka beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila saudaramu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarnya?" Maka orang tersebut mengatakan; "Iya". Beliau bersabda: "Bayarlah hutang kepada Allah, Dia lebih berhak untuk ditunaikan hutang-Nya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online