أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا عِيسَى وَهُوَ ابْنُ يُونُسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Khasyram Al Marwazi] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari ['Umarah] dari [Abu Ma'mar] dari [Abu Mas'ud] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Shalat seseorang tidak sah bila tulang rusuk (punggung) nya tidak tegak (thuma 'ninah) saat ruku' dan sujud."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online