حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ ثَوْبَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي كَبْشَةَ الْأَنْمَارِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحْتَجِمُ عَلَى هَامَتِهِ وَبَيْنَ كَتِفَيْهِ وَيَقُولُ مَنْ أَهْرَاقَ مِنْهُ هَذِهِ الدِّمَاءَ فَلَا يَضُرُّهُ أَنْ لَا يَتَدَاوَى بِشَيْءٍ لِشَيْءٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa Al Himshi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Tsauban] dari [Ayahnya] dari [Abu Kabsyah Al Anmari] dia menceritakan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam di bagian kepalanya dan kedua pundaknya, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa mengalirkan darah dari daerah ini, maka dia tidak akan mendapatkan bahaya atau penyakit jika dia tidak berobat dengan sesuatu yang lain."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online