Hadits No. 2627

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ ابْنِ صُهْبَانَ عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا قَوَدَ فِي الْمَأْمُومَةِ وَلَا الْجَائِفَةِ وَلَا الْمُنَقِّلَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'ad] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Mu'adz bin Muhammad Al Anshari] dari [Ibnu Shuhban] dari [Al Abbas bin Abdul Muthalib], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum qishash pada ma'mumah (luka yang tidak berhubungan secara langsung pada perut), pada ja`ifah (luka yang berlubang dan harus dijahit) dan pada munaqqilah (luka yang memindahkan posisi tulang). "

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#2627
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online