حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَعَمَّارُ بْنُ خَالِدٍ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ دَهْثَمِ بْنِ قُرَّانَ حَدَّثَنِي نِمْرَانُ بْنُ جَارِيَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا ضَرَبَ رَجُلًا عَلَى سَاعِدِهِ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا مِنْ غَيْرِ مَفْصِلٍ فَاسْتَعْدَى عَلَيْهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ لَهُ بِالدِّيَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ الْقِصَاصَ قَالَ خُذْ الدِّيَةَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِيهَا وَلَمْ يَقْضِ لَهُ بِالْقِصَاصِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah], telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Khalid Al Wasithi], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Dahtsam bin Qurran], telah menceritakan kepadaku [Nimran bin Jariyah], dari [ayahnya]; bahwa seorang lelaki memukul lelaki pada bagian lengannya dengan pedang sehingga putus tanpa persendian, maka dia meminta tolong kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memerintahkan kepadanya untuk membayar diyat, tetapi dia berkata; " wahai Rasulullah, aku menginginkan qishas." Maka Nabi bersabda: "Ambillah diyat, semoga Allah memberkatimu". Dan tidak memutuskan baginya dengan qishas."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online