Hadits No. 2560

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ ح و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتُوَائِيِّ جَمِيعًا عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْرِبُ فِي الْخَمْرِ بِالنِّعَالِ وَالْجَرِيدِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zura'i] telah menceritakan kepada kami [Sa'id], Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam Ad Dastuwa'i] semuanya dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], ia berkata, "Rasulullah menghukum orang yang meminum khamer dengan memukulnya menggunakan sandal dan pelapah kurma."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#2560
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online