حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الزُّهْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ سَمِعْتُهُ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ قَالَ قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ مَا كُنْتُ أَدِي مَنْ أَقَمْتُ عَلَيْهِ الْحَدَّ إِلَّا شَارِبَ الْخَمْرِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَسُنَّ فِيهِ شَيْئًا إِنَّمَا هُوَ شَيْءٌ جَعَلْنَاهُ نَحْنُ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah], telah menceritakan kepada kami [Mutharrif], aku mendengarnya dari [Umair bin Sa'id], ia berkata; [Ali bin Abi Thalib] berkata, "Aku tidak pernah menetapkan hukuman diyat (denda) bagi orang yang aku diberi hukuman had, kecuali peminum khamar. Sesungguhnya Rasul shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah memberlakukan hal tersebut sama sekali. Sungguh kamilah yang memberlakukannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online