حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ أَنَّهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ يُقَالُ لَهُ غَمْرٌ أَوْ غَمْرَةٌ فَرَأَى مُهْرًا أَوْ مُهْرَةً مِنْ أَفْلَائِهَا يُبَاعُ يُنْسَبُ إِلَى فَرَسِهِ فَنَهَى عَنْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sualaiman At Taimi] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Abdullah bin Amir] dari [Zubair bin Awwam] bahwa dia menaiki seekor kuda yang diberi nama Ghamrun atau Ghamrah, kemudian dia melihat seekor anak kuda jantan atau betina dari beberapa anak kuda yang dijual dan dinisbahkan kepada kudanya, maka dia melarangnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online