Hadits No. 2384

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ أَنَّهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ يُقَالُ لَهُ غَمْرٌ أَوْ غَمْرَةٌ فَرَأَى مُهْرًا أَوْ مُهْرَةً مِنْ أَفْلَائِهَا يُبَاعُ يُنْسَبُ إِلَى فَرَسِهِ فَنَهَى عَنْهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sualaiman At Taimi] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Abdullah bin Amir] dari [Zubair bin Awwam] bahwa dia menaiki seekor kuda yang diberi nama Ghamrun atau Ghamrah, kemudian dia melihat seekor anak kuda jantan atau betina dari beberapa anak kuda yang dijual dan dinisbahkan kepada kudanya, maka dia melarangnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#2384
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online