Hadits No. 2383

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَعْنِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عُمَرَ أَنَّهُ تَصَدَّقَ بِفَرَسٍ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْصَرَ صَاحِبَهَا يَبِيعُهَا بِكَسْرٍ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَا تَبْتَعْ صَدَقَتَكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Tamim bin Al Muntashir Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf] dari [Syarik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Umar bin Abdullah bin Umar] yakni dari [Bapaknya] dari kakeknya [Umar] bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia pernah bersedekah seekor kuda (kepad seseorang), lalu pemiliknya menjualnya kembali dengan harga murah. Maka ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan tentang hal itu, beliau lalu menjawab: "Jangan engkau beli kembali sedekahmu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#2383
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online