حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَعْنِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عُمَرَ أَنَّهُ تَصَدَّقَ بِفَرَسٍ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْصَرَ صَاحِبَهَا يَبِيعُهَا بِكَسْرٍ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَا تَبْتَعْ صَدَقَتَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Tamim bin Al Muntashir Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf] dari [Syarik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Umar bin Abdullah bin Umar] yakni dari [Bapaknya] dari kakeknya [Umar] bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia pernah bersedekah seekor kuda (kepad seseorang), lalu pemiliknya menjualnya kembali dengan harga murah. Maka ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan tentang hal itu, beliau lalu menjawab: "Jangan engkau beli kembali sedekahmu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online