Hadits No. 2221

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ مُوسَى بْنِ وَرْدَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ التَّمْرَ فِي السُّوقِ فَأَقُولُ كِلْتُ فِي وَسْقِي هَذَا كَذَا فَأَدْفَعُ أَوْسَاقَ التَّمْرِ بِكَيْلِهِ وَآخُذُ شِفِّي فَدَخَلَنِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِذَا سَمَّيْتَ الْكَيْلَ فَكِلْهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Maimun Ar Raqqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] dari [Ibnu Lahi'ah] dari [Musa bin Wardan] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Utsman bin Affan] ia berkata, "Aku menjual kurma di pasar, lalu aku katakan, 'Aku menakar dalam wasaqku ini seperti ini', kemudian aku serahkan wasaq yang berisi kurma itu sesuai dengan takarannya, dan aku ambil keuntunganku. Namun ada sesuatu yang mengganjal dalam hatiku, maka aku pun bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas menjawab: "Jika engkau katakan dengan takaran, maka takarlah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#2221
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online