حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنَّا نَشْتَرِي الطَّعَامَ مِنْ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Kami membeli makanan dari para pedagang dengan cara Jizaf (tanpa ukuran dan takaran), lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menjualnya kembali hingga kami memindahkannya dari tempat semula (dengan ukuran)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online