Hadits No. 1800

Sunan Ibnu Majah

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ سَوَّادٍ الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ مُوسَى بْنَ جُبَيْرٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحُبَابِ الْأَنْصَارِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُنَيْسٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُ تَذَاكَرَ هُوَ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَوْمًا الصَّدَقَةَ فَقَالَ عُمَرُ أَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ يَذْكُرُ غُلُولَ الصَّدَقَةِ أَنَّهُ مَنْ غَلَّ مِنْهَا بَعِيرًا أَوْ شَاةً أُتِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ قَالَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ بَلَى

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Sawwad Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Al Harits] bahwa [Musa bin Jubair] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Abdurrahman bin Al Hubab Al Anshary] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Unais] telah menceritakan kepadanya, bahwasanya pada suatu hari dirinya dengan Umar bin Khaththab sedang berbincang-bincang seputar masalah zakat. [Umar] berkata, "Apakah kamu tidak mendengar ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang ghulul (mencuri) dalam masalah zakat, "Barangsiapa mencuri harta zakat baik unta ataupun kambing, maka pada hari kiamat ia akan didatangkan kepadanya dan diperintahkan untuk membawanya. " Maka Abdullah bin Unais menjawab, "Benar. "

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Ibnu Majah
Nomor#1800
Nama Asli Kitabسنن ابن ماجه

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online