حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ فِي حَدِيثِ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مِرَارٍ أُولَاهُنَّ بِتُرَابٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَلِكَ قَالَ أَيُّوبُ وَحَبِيبُ بْنُ الشَّهِيدِ عَنْ مُحَمَّدٍ ح حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ جَمِيعًا عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ بِمَعْنَاهُ وَلَمْ يَرْفَعَاهُ وَزَادَ وَإِذَا وَلَغَ الْهِرُّ غُسِلَ مَرَّةً
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Za`idah] dalam hadis [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "(Cara) menyucikan bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." Abu Dawud berkata; Demikian pula dikatakan oleh [Ayyub] dan [Habib bin Asy Syahid] dari [Muhammad], dan menurut jalur lain; telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir, yakni Ibnu Sulaiman], Dan menurut jalur yang lainnya; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], semuanya dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dengan lafazh semakna dengannya, namun mereka berdua tidak memarfu'kannya. Dan dia menambahkan; Dan apabila seekor kucing menjilati (bejana), ia dicuci satu kali.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online