حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ عَنْ الرَّجُلِ يَتَكَلَّمُ بَعْدَمَا تُقَامُ الصَّلَاةُ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَعَرَضَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَحَبَسَهُ بَعْدَ مَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Humaid] dia berkata; Saya pernah bertanya kepada [Tsabit Al-Bunani] tentang seseorang yang berbicara setelah dibacakan iqamah. Maka Tsabit menceritakan kepadaku sebuah Hadis dari [Anas bin Malik], dia berkata; Pernah ketika dibacakan iqamah, datang seorang laki laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau tertahan olehnya, padahal shalat telah dikumandangkan iqamah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online