حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ فِي شِبْهِ الْعَمْدِ أَثْلَاثٌ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ ثَنِيَّةً إِلَى بَازِلِ عَامِهَا وَكُلُّهَا خَلِفَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Ashim bin Dhamrah] dari [Ali radliallahu 'anhu] Bahwasanya ia pernah berkata; "tentang diyat pembunuhan semi sengaja (pembunuhan tidak sengaja menyerupai sengaja) adalah sepertiga, sepertiga yaitu, tiga puluh tiga unta yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat, dan tiga puluh tiga unta betina yang berumur lima tahun, serta tiga puluh empat unta hamil yang berumur enam tahun hingga umur sembilan tahun."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online