Hadits No. 3942

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَضَى عُمَرُ فِي شِبْهِ الْعَمْدِ ثَلَاثِينَ حِقَّةً وَثَلَاثِينَ جَذَعَةً وَأَرْبَعِينَ خَلِفَةً مَا بَيْنَ ثَنِيَّةٍ إِلَى بَازِلِ عَامِهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] ia berkata, " [Umar] memberi putusan bahwa pembunuhan semi sengaja diyatnya adalah tiga puluh hiqqah, ditambah tiga puluh jadz'ah dan empat puluh khalifah dari unta yang umurnya antara enam hingga sembilan tahun."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#3942
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online